Penculik Balita 4 Tahun Babak Belur Diamuk Massa, Lihat Jadi Kayak Begini
“Warga yang mengetahui kejadian penculikan balita ini langsung mengejar pelaku, akhirnya pelaku ditangkap dan dihakimi warga. Pelaku kemudian dibawa aparatur Kampung ke Mapolsek Banjaragung,” terang Kompol Rahmin.
Saat tiba di Mapolsek Banjaragung, pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Tulangbawang I untuk dilakukan pengobatan karena kondisinya luka-luka akibat dihakimi massa.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku ini memberikan keterangan yang berubah-ubah dan terindikasi mengalami gangguan jiwa. Untuk itu petugas kami langsung membawa pelaku tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Kapolsek.
BACA JUGA: AKP DHP Langsung Dicopot dari Jabatan karena Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang
Apabila hasil pemeriksaan pelaku dinyatakan sehat, Ibang akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/sur)
Ibang, 35, warga Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan babak belur dihakimi oleh warga setelah tepergok menculik seorang balita berinisial AV, 4, di Kampung Balai Murni Jaya, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang, Kamis (30/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Menculik Anak Majikan, ART di Bandung Ditangkap Polisi
- Penculikan Anak di Garut Terungkap, Begini Modus Pelaku, Ibu-Ibu Wajib Waspada
- Perempuan Paruh Baya Diduga Hendak Menculik Seorang Anak, Oh, Ternyata
- Dituduh Penculik Anak, 4 Sopir Truk Diamuk Massa, Satu Orang Hilang di Sungai
- 9 Warga Tewas Setelah Isu Penculikan Anak Berujung Kerusuhan, Wamena Mencekam
- Informasi Penting dari Polda Bali Soal Penculikan Anak, Simak