Penculik Bayi di RS Minta Hukuman Ringan

Penculik Bayi di RS Minta Hukuman Ringan
Bayi Valencia Yusnita Manurung saat berkumpul kembali dengan kedua orang tuanya. Foto: Dok Radar Bandung/JPNN

jpnn.com - BANDUNG - Desi Ariani (32), terdakwa kasus penculikan bayi Valencia Yusnita Manurung anak dari pasangan Tony Manurung (26), dan Lasmaria Boru Manulang (250, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, tampak lesu menghadapi sidang perdananya.

Desi yang masih dirawat akibat berusaha melarikan diri dengan meloncat dari fly over Pasupati, datang dengan terpincang-pincang sekitar pukul 11.10 WIB dengan dibantu dua petugas pengadiaan.

Saat ditanya soal sidang sendiri, Desi hanya berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya atas perbuatan yang dia perbuat.

"Persiapan ya Bismillah saja. Minta seringan-ringannya," singkatnya saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/8).

Desi mengaku kondisinya masih belum sembuh dan masih merasakan nyeri di beberapa bagian saat ini.

"Kondisi gini (masih sakit). Masih ada yang sakit di tangan dan belum bisa jongkok. Masih perlu di bantu," ucapnya.

Desi sendiri menjalani persidangan di ruang sidang VI, Pengadilan Negeri Bandung dengan Ketua Majelis Hakim Sihol B Manalu dan Hakim Anggota FX Sugiarto serta Dwi Sudaryono, Desi didampingi 10 orang pengacara.

Sidang sendiri hanya berlangsung selama 30 menit. Kondisi Desi masih dalam tahap pemulihan dan terlihat masih memegang tangan yang sakit. Jaksa Penuntut Umum Mumuh Ardiansah mendakwa Desi dengan Pasal 83 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 330 KUHP tentang menarik seseorang yang belum cukup umur dari kuasanya.

BANDUNG - Desi Ariani (32), terdakwa kasus penculikan bayi Valencia Yusnita Manurung anak dari pasangan Tony Manurung (26), dan Lasmaria Boru Manulang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News