Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi di Jakarta Barat
Minggu, 23 Juli 2023 – 14:25 WIB

Kepolisian menangkap pencuri barang dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus, AH (40) di Jakarta Barat, Minggu (23/7/2023). ANTARA/HO-Polsek Tambora
Hasil tes urine dari tersangka AH menunjukkan hasil positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu.
Sejumlah barang bukti yang ditahan, yakni satu unit motor milik NJ untuk melakukan aksinya, satu gawai milik korban dan laptop korban yang telah dijual melalui sebuah aplikasi media sosial.
AH telah ditahan di Polsek Tambora.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Polsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan mobil di jalan atau gang umum. "Sebaiknya mobil diparkir di garasi atau tempat parkir yang telah disediakan," imbau Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama. (antara/jpnn)
Aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil diungkap polisi. Salah seorang pencuri ditangkap polisi di kawasan Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?