Pencuri Kabel Indosat Ditangkap
Kamis, 06 Februari 2014 – 19:15 WIB
Para pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Empat tersangka kasus penggelapan dan pencurian kabel Base Transceiver Station (BTS) di tower milik PT Indosat, Pondok Duta, Cimanggis,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu