Pencuri Kabel Indosat Ditangkap
Kamis, 06 Februari 2014 – 19:15 WIB

Pencuri Kabel Indosat Ditangkap
Para pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Empat tersangka kasus penggelapan dan pencurian kabel Base Transceiver Station (BTS) di tower milik PT Indosat, Pondok Duta, Cimanggis,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur