Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Ditangkap, Nih Orangnya

Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Ditangkap, Nih Orangnya
Ketiga pelaku pencurian kabel telkom senilai Rp 23 juta saat diamankan di Mapolsek Genteng. Foto: Dok. Polsek Genteng

Motif dari ketiga pelaku mencuri kabel tersebut lantaran sepi panggilan. Alhasil pendapatan mereka yang hanya sebagai karyawan freelance tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Alasannya sepi job, kemudian terpaksa mencuri kabel dan mau dijual karena harganya lumayan mahal," ungkap dia.

Sementara itu, Iptu Sutrisno menambahkan kabel yang dicuri ketiga pelaku tersebut senilai Rp 23 juta.

"Itu kerugian yang dialami oleh Telkom atas pencurian yang dilakukan ketiga pelaku," imbuh dia.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Kawanan pencuri kabel Telkom di Surabaya ini merupakan karyawan freelance. Pengakuannya bikin geleng kepala.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News