Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ini Ditangkap setelah 5 Bulan Diburu Polisi

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ini Ditangkap setelah 5 Bulan Diburu Polisi
Polisi melakukan olah TKP. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PAGARALAM - Satreskrim Polres Pagaralam berhasil menangkap Herry Anthoni, warga Kabupaten Musirawas (Mura), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Herry sempat lima bulan menghilang setelah menggasak uang korbannya sebesar Rp 9 juta.

Herry ditangkap pada Jumat (30/9/2022) di rumahnya di Mura. Sementara rekannya Mustofa, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S Ik MH menyatakan setelah 5 bulan penyelidikan akhirnya kasus pencurian modus pecah kaca mobil yang terjadi 5 bulan lalu akhirnya terungkap.

"Tersangka diamankan di Mura, sedangkan rekan tersangka Mustofa dinyatakan DPO," tuturnya, Senin (3/10/2022).

Kapolres menjelaskan kronologinya pelaku Herry Anthoni, mendekati mobil korban dan memecahkan kaca samping mobil dengan menggunakan serbuk busi.

"Lalu mengambil tas yang berisikan uang serta surat berharga milik korban," jelasnya.

Tambah Kapolres, setelahnya rekannya Mustofa menghampiri pakai motor lalu kabur ke Mura.

Satreskrim Polres Pagaralam berhasil menangkap Herry Anthoni, warga Kabupaten Musirawas (Mura), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News