Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ini Ditangkap setelah 5 Bulan Diburu Polisi

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ini Ditangkap setelah 5 Bulan Diburu Polisi
Polisi melakukan olah TKP. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Sekadar mengingatkan tindak pencurian dengan modus pecah kaca, Kamis (19/5/2022) lalu juga menimpa Rasidi Amri mantan kepala dinas Kesehatan Kota Pagaralam.

"Tersangka dikenakan Pasal 365 Curas dengan ancaman hukuman mininal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Ringkus 18 Tersangka

Operasi Sikat Musi Polres Kota Pagaralam berhasil mengamankan 18 tersangka, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sebagai barang bukti.

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono S Ik mengatakan Operasi Sikat Musi Tahun 2022 yang berjalan hingga September 2022, jajaran Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus curas, pecah kaca dan narkotika.

"Dengan tersangka 18 orang," ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan, atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga: Aremania Ricuh di Kanjuruhan, Korlap Suporter Bicara Soal Data Korban Meninggal

Satreskrim Polres Pagaralam berhasil menangkap Herry Anthoni, warga Kabupaten Musirawas (Mura), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News