Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta
Senin, 04 Maret 2024 – 18:12 WIB
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak dan kunci leter T.
Pelaku disangka Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku A yang masih melarikan diri,” kata dia. (antara/jpnn)
Dua pelaku pencuri motor ini mengaku kepada polisi sudah beraksi 18 kali di wilayah Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- DK Jakarta
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet