Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta

Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak dan kunci leter T.

Pelaku disangka Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku A yang masih melarikan diri,” kata dia. (antara/jpnn)


Dua pelaku pencuri motor ini mengaku kepada polisi sudah beraksi 18 kali di wilayah Jakarta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News