Pencuri Motor Terjengkang Ditembak, Penadah Juga Ikut Diciduk

Pencuri Motor Terjengkang Ditembak, Penadah Juga Ikut Diciduk
Kapolsek Batamkota, Kompil Arwin saat ekspose perkara di Batamkota, kemarin. Foto: Cecep Mulayna/Batampos/jpg

"Setelah saya curi motornya di bawa pulang dan dijual," ujar pria pengangguran ini.

Menurut Dia, pencurian itu dilakukan karena tak mempunyai pekerjaan yang tetap. "Mau bayar kos dan makan uangnya," paparnya.

Atas perbuatannya, Deni dan Edi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Hasan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)

BATAM - Seorang pelaku curanmor yang berusaha melarikan diri saat ditangkap ditembak Jajaran Polsek Batamkota di kawasan Bukit Senyum, Batuampar,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News