Pencuri Motor Terjengkang Ditembak, Penadah Juga Ikut Diciduk
Selasa, 26 Juli 2016 – 17:38 WIB
"Setelah saya curi motornya di bawa pulang dan dijual," ujar pria pengangguran ini.
Menurut Dia, pencurian itu dilakukan karena tak mempunyai pekerjaan yang tetap. "Mau bayar kos dan makan uangnya," paparnya.
Atas perbuatannya, Deni dan Edi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Hasan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)
BATAM - Seorang pelaku curanmor yang berusaha melarikan diri saat ditangkap ditembak Jajaran Polsek Batamkota di kawasan Bukit Senyum, Batuampar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka