Pencuri Tas di Masjid Polresta Ditangkap, Ternyata Kakak Beradik, Nih Penampakannya
Rabu, 25 November 2020 – 01:59 WIB
“Beruntung didalam tas korban tidak terdapat barang berharga yang lain, hanya itu saja. Namun jika di total kerugian korban mencapai Rp 5.200.000,” terang Agus.
BACA JUGA: Praka Marten Priadinata Dipecat dari TNI dan Dihukum 20 Tahun Penjara
Atas kejadian tersebut kedua pelaku langsung digiring menuju Mako Polresta Balikapapan. Pelaku AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, sedangkan si adik AN, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rin/pro/prokal)
Dua pelaku pencurian tas di Masjid Baitul Aman Polresta Balikpapan akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah