Pencurian Spion Mobil Marak, Kombes Azis Turunkan Tim, 15 Pelaku Ditangkap
Senin, 09 Agustus 2021 – 20:03 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 15 pelaku kasus pencurian spion mobil yang kerap beraksi di wilayah Jadetabek, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Venna Melinda Bagikan Makanan Buka Puasa Gratis selama Ramadan, Sekejap Ludes