Pencurian Spion Mobil Marak, Kombes Azis Turunkan Tim, 15 Pelaku Ditangkap

Pencurian Spion Mobil Marak, Kombes Azis Turunkan Tim, 15 Pelaku Ditangkap
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 15 pelaku kasus pencurian spion mobil yang kerap beraksi di wilayah Jadetabek, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News