Pendaftaran Bacaleg di Kota Bekasi Dibuka
Persyaratan yang dibutuhkan untuk masing-masing Bacaleg yang akan ikut bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang dijadikan satu bundel berkas.
“Semua persyaratan yang sudah lengkap dijadikan satu bundel berkas, tanpa terpisah, agar memudahkan petugas memverifikasi,” tutur Ucu.
Untuk diketahui, KPU Kota Bekasi akan membuka pelayanan pendaftaran setiap hari dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Hanya saja, kata dia. Pada hari terakhir jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.
Pascapendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi berkas sekaligus konfirmasi, serta klarifikasi terhadap parpol ataupun instansi lain mengenai berkas-berkas yang sudah diserahkan.
“Apabila ada syarat yang kurang, ada masa perbaikan yang diberikan,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)
Ucu mengimbau seluruh parpol untuk tidak lupa mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya