Pendaftaran Calon Hakim MK Dibuka, Ini Persyaratannya

Pendaftaran Calon Hakim MK Dibuka, Ini Persyaratannya
Saldi Isra. Foto: dok/JPNN.com

C. Ketentuan lain

1. Berkas lamaran yang sudah diterima pansel tidak dikembalikan lagi.
2. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.
3. Pansel tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya.
4. Keputusan pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 
5. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 20 Desember 2014 melalui website kementerian sekretariat negara (www.setneg.go.id)


JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/12) resmi mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News