Pendaftaran Calon Hakim MK Dibuka, Ini Persyaratannya
Kamis, 11 Desember 2014 – 13:36 WIB

Saldi Isra. Foto: dok/JPNN.com
C. Ketentuan lain
1. Berkas lamaran yang sudah diterima pansel tidak dikembalikan lagi.
2. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.
3. Pansel tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya.
4. Keputusan pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 20 Desember 2014 melalui website kementerian sekretariat negara (www.setneg.go.id)
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/12) resmi mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya