Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK: Honorer Susah Resume, e-Meterai Loading Terus, BKN Merespons 

Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK: Honorer Susah Resume, e-Meterai Loading Terus, BKN Merespons 
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Honorer susah resume, e-Meterai loading terus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara, terkait aspirasi dan kritik/saran menyangkut arah kebijakan pengadaan CASN 2023, pelamar dapat berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Misalnya, menyangkut alokasi formasi PPPK dan CPNS, alokasi kebutuhan formasi PPPK yang dikategorikan menjadi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, dan regulasi seleksi. 

"Terkait regulasi pelaksanaan seleksi, KemenPAN-RB juga sudah menerbitkan kebijakan pengadaan CASN baik untuk calon pelamar PPPK dan CPNS," terangnya.

Khusus menyangkut formasi PPPK, alokasi formasi yang disediakan instansi merujuk pada Surat KemenPAN-RB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan komposisi untuk kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

"Meliputi alokasi eks honorer K2 dan non-ASN (yang tersedia dalam database BKN) paling banyak 80 persen dan alokasi kebutuhan umum bagi pelamar umum paling sedikit 20 persen," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan keterbukaan informasi dan pengawasan penyelengaraan pelayanan publik terhadap rangkaian seleksi CASN 2023 yang dikelola oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Mulai dari ranah kebijakan pengadaan CASN 2023 yang menjadi domain KemenPAN-RB, pelaksanaan teknis seleksi yang menjadi domain BKN dan instansi pemerintah yang tergabung dalam Panselnas. 

Panselnas ini terdiri dari Kemendikbudristek; Kementerian Keuangan; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, akan turut dikawal oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Ombudsman RI. (esy/jpnn)

Banyak kendala yang ditemukan saat pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, mulai dari honorer susah resume, e-Meterai loading terus. Pejabat BKN memberikan penjelasan 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News