Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi

Ditegaskan Suharmen bahwa prinsipnya, yang dimaksud dengan pindah instansi ialah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya.
Misalnya, honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B.
Meskipun sama-sama Dinas Kehutanan, tetapi karena berbeda kabupaten/kota, maka dianggap pindah instansi.
"Jadi, untuk honorer daerah yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah pindah daerah," kata Deputi Suharmen.
Dijelaskan lagi bahwa honorer daerah bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Nah, yang dimaksud SKPD antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya.
"Intinya honorer bisa pindah SKPD saat mendaftar dan bukan pindah instansi (daerah). Artinya, selama masih dalam satu daerah kewenangan yang sama bisa saja."
"Jadi, honorer teknis di Sekolah Dasar bisa melamar di SKPD lainnya semisal Sekretariat Daerah atau dinas lainnya selama ada formasi dan memenuhi persyaratannya," sambungnya.
Pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai hari ini Selasa 1 Oktober, BKN mengingatkan para honorer jangan salah kaprah soal larangan pindah instansi.
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak