Pendapat Berbeda: Anwar Usman Seharusnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Menurut pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 itu, Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," katanya.
"Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Bintan. (mkri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 itu, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga