Pendapat Indriyanto Seno Adji soal Polemik Revisi UU KPK

Pendapat Indriyanto Seno Adji soal Polemik Revisi UU KPK
Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN

Perkara penghentian penyidikan pun dinilai bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. Hal ini bisa diterapkan dalam kondisi limitatif dan eksepsional kepada tersangka yang sakit berat.

"Secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," jelasnya.

Menurut Indriyanto, keberatan yang muncul dari masyarakat sipil. aktivis antikorupsi, dan beberapa pengamat, karena ada persepsi dan pola pendekatan yang berbeda. Mereka masih fokus pada pendektan efek jera semata.

"Mixed methods (pendekatan gabungan) oleh DPR ini tanpa menghilangkan pola penindakan KPK dan diapresiasi sebagai usulan inisiatif DPR yang wajar dan prospektif ke depan. Sehingga, ini tidak perlu dicurigai dan tak perlu ada kekhawatiran. Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," kata Indriyanto. (Syaiful Hakim/Ant/jpnn)


Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai polemik revisi UU KPK hanyalah soal metode pendekatan saja.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News