Pendapat Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Oleh: I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali

Pendapat Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Banyak pihak berpendapat bahwa uji materi UU KPK ini bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan atau kewenangan yang ada saat ini. Banyak yang kemudian mendasarkan pada hasil survei kepuasan masyarakat terhadap KPK dan MK itu sendiri.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hal ini wajar karena masa jabatan Pimpinan sebagaimana diatur dalam UU KPK tidak sama dengan UU yang mengatur kelembagaan atau kewenangan dari lembaga atau komisi independen.

Semua boleh berpendapat, namun hemat saya, semua harus ditelaah dan diteliti secara bijaksana dan tetap pada tujuan mulia, yakni mewujudkan supremasi dan pembangunan hukum untuk memajukan bangsa dan menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Landasan filosofis UU yakni Pancasila dan landasan konstitusional yang adalah UUD NRI 1945 mengandung banyak makna, prinsip, dan asas-asas.

Apapun alasannya, haruslah didasarkan kembali kepada tujuan murni daripada penegakan hukum dan pembentukan undang-undang itu sendiri.

Saya menilai bahwa disinilah seharusnya batu uji terhadap sebuah kebijakan undang-undang yang dilakukan oleh MK.

Tidak semua ketentuan dapat mengakomodasi seluruh kepentingan, namun tujuan konstitusionalitas dan nilai-nilai kebenaran tetaplah sama.

Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa dengan putusan MK ini, harapan bangsa dan negara tetap dapat terjaga yakni pemberantasan Korupsi yang efektif dan adil, dan tentunya membantu dalam mewujudkan pembangunan nasional, khususnya di bidang hukum dan keamanan.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyampaikan pendapat yuridis terkait Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News