Pendapat Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Oleh: I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali
Saya melihat bahwa banyak pihak yang menjadi pro dan kontra menanggapi Putusan MK tersebut.
Mereka menguji dari berbagai sisi, seperti landasan filosofis, yuridis, hingga ketatanegaraan.
Kita memang harus mengakui bahwa putusan tersebut merupakan hal yang baru, yakni menguji konstitusionalitas sebuah masa jabatan yang diatur dalam UU.
Hal ini tentu belum pernah ada sebelumnya dan merupakan hal baru bagi masyarakat dan akademisi hukum, terutama dalam hal pengujian terhadap sebuah hal yang selama ini dianggap menjadi open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dari kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan. Hal-hal seperti usia, lamanya sanksi pidana, atau masa jabatan.
Dari sisi akademis, putusan MK tersebut tentu memiliki banyak makna, terutama dalam menafsirkan teori-teori hukum, keadilan, independensi, persamaan di muka hukum (non-diskriminatif), hingga kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercermin dalam pertimbangan hakim.
Dari Putusan tersebut, terlihat bahwa hal mengenai keadilan, persamaan di muka hukum, dan hingga independensi digunakan sebagai batu uji yang bersumber dari nilai-nilai atau asas yang terkandung dalam Konstitusi.
Selanjutnya, saya dalam hal ini tidak ingin berdebat panjang dalam penggunaan teori atau landasan filosofis dari asas keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, atau teori persamaan hukum, dan lainnya.
Namun, saya lebih melihat dari sisi kekuasaan atau kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan kepercayaan masyarakat selanjutnya.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyampaikan pendapat yuridis terkait Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK