Pendapat Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Oleh: I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali

Pendapat Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Saya berharap agar sistem penegakan hukum tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan harapan masyarakat.

Saya juga berharap bahwa ke depan kredibilitas MK juga dapat meningkat. Putusan ini harus diakui akan sangat berpengaruh pada citra kepercayaan masyarakat kepada MK.

Hal inilah yang kemudian tentu dapat menjadi pelajaran berharga. Dampak pada citra Pemerintah dan DPR tentu dikhawatirkan bukan lagi sebagai lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pembentukan UU karena sering dianulir oleh MK.(***)

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyampaikan pendapat yuridis terkait Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang masa jabatan Pimpinan KPK.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News