Pendapat Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Oleh: I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali
Sabtu, 27 Mei 2023 – 06:24 WIB
Saya berharap agar sistem penegakan hukum tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan harapan masyarakat.
Saya juga berharap bahwa ke depan kredibilitas MK juga dapat meningkat. Putusan ini harus diakui akan sangat berpengaruh pada citra kepercayaan masyarakat kepada MK.
Hal inilah yang kemudian tentu dapat menjadi pelajaran berharga. Dampak pada citra Pemerintah dan DPR tentu dikhawatirkan bukan lagi sebagai lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pembentukan UU karena sering dianulir oleh MK.(***)
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyampaikan pendapat yuridis terkait Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK