Pendapat Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Oleh: I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali
Sabtu, 27 Mei 2023 – 06:24 WIB

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi
Saya berharap agar sistem penegakan hukum tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan harapan masyarakat.
Saya juga berharap bahwa ke depan kredibilitas MK juga dapat meningkat. Putusan ini harus diakui akan sangat berpengaruh pada citra kepercayaan masyarakat kepada MK.
Hal inilah yang kemudian tentu dapat menjadi pelajaran berharga. Dampak pada citra Pemerintah dan DPR tentu dikhawatirkan bukan lagi sebagai lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pembentukan UU karena sering dianulir oleh MK.(***)
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyampaikan pendapat yuridis terkait Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya