Pendeta Saifudin Ibrahim Menjadi Tersangka, Begini Komentar Novel Bamukmin

Pendeta Saifudin Ibrahim Menjadi Tersangka, Begini Komentar Novel Bamukmin
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin merespons penetapan tersangka terhadap pendeta Saifudin Ibrahim oleh penyidik Bareskrim Polri.

Novel mengapresiasi gerak cepat Polri dalam penanganan kasus penistaan agama tersebut.

"Walau yang diproses ecek-ecek. Saya memberikan apresiasi kepada kepolisian," kata Novel kepada JPNN.com, Kamis (31/3).

Novel berharap polisi segera menangkap Saifudin yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat.

"Semoga segera tangkap Saifudin dengan begitu jelas Polri sudah serius," ujarnya.

Novel menyebutkan penangkapan terhadap Saifudin akan menjadi rujukan Polri untuk mentersangkakan para terlapor kasus dugaan penistaan agama lain.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

"Ditetapkan Saifudin menjadi tersangka, Polri tidak tebang pilih," ucap Novel Bamukmin.

Novel Bamukmin merespons penetapan tersangka terhadap pendeta Saifudin Ibrahim oleh penyidik Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News