Pendiri PK Pertanyakan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq di Bareskrim

Pendiri PK Pertanyakan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq di Bareskrim
Pendiri PK Pertanyakan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq di Bareskrim
Selain itu, tambah Yusuf, Luthfi Hasan juga meminta dirinya mengosongkan rumahnya. Hal itu dinilainya sebgaai bentuk tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(fat/jpnn)

JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi kembali menggoyang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthdi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News