Pendirian Holding Pertamina Tak Melanggar, MK Tolak Uji Materiil Pasar 77 UU BUMN
Majelis hakim MK, kebijakan yang diambil Pertamina saat ini tidak menghilangkan kewenangan penguasaan oleh negara terhadap sumber daya alam.
Hal itu juga terkait kontrol pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang.
Diharapkan kepentingan rakyat yang dijalankan oleh negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 dapat terjamin dengan sebaik-baiknya.
“MK sebenarnya bukan baru pertama kali mengadili uji materiil terhadap pasal yang sama, yang diajukan oleh pemohon-pemohon yang lain khususnya terkait dengan Pasal 33 UUD 45. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi kali ini, sebenarnya hanya menegaskan atas putusan-putusan Mahkamah sebelumnya atas tafsir Pasal 33,” imbuhnya.
Yusril juga mengatakan MK menilai pendirian holding yang dilakukan oleh Pertamina itu sesuatu yang tidak salah.
Dibenarkan oleh Pasal 77 UU BUMN serta tidak menabrak Pasal 33 UUD 1945.
Apalagi bila privatisasi itu terjadi pada tingkat anak perusahaan Pertamina, di mana anak perusahaan tersebut sebenarnya bukan secara langsung merupakan BUMN.
Menurutnya, penguasaan negara melalui Pertamina secara tidak langsung.
MK menolak permohonan uji materiil atas Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Indonesia Re Gelar Kompetisi Futsal Antar-BUMN, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024