Pendirian Holding Pertamina Tak Melanggar, MK Tolak Uji Materiil Pasar 77 UU BUMN

Pendirian Holding Pertamina Tak Melanggar, MK Tolak Uji Materiil Pasar 77 UU BUMN
Holding Pertamina tak melanggar UU BUMN. Foto: Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Uji materiil itu diketahui diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Diktum Putusan Nomor 61/PUU-XVIII/2020 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman Kamis (29/9).

Kuasa Hukum Pertamina Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dari IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mengatakan permohonan uji materiil yang diajukan oleh FSPPB ditolak seluruhnya oleh MK, artinya Pasal 77 dari UU BUMN yang diujikan ke MK itu dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Yusril menuturkan, pendirian holding Pertamina hanya mengubah statusnya menjadi holding.

"Pemerintah memerlukan legitimasi secara hukum, baik segi undang-undang maupun Konstitusi UUD 1945," katanya.

Hal itu, menurut Yusril, ditujukan agar Pertamina ke depan dapat melakukan lompatan menjadi suatu perusahaan kelas dunia yang mempunyai kekayaan sampai USD 100 miliar.

Hanya mungkin dicapai, jika Pertamina diubah statusnya menjadi holding dan kemudian membentuk anak-anak dan cucu perusahaan.

MK menolak permohonan uji materiil atas Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News