Pendirian Holding Pertamina Tak Melanggar, MK Tolak Uji Materiil Pasar 77 UU BUMN

Pendirian Holding Pertamina Tak Melanggar, MK Tolak Uji Materiil Pasar 77 UU BUMN
Holding Pertamina tak melanggar UU BUMN. Foto: Humas Pertamina

"Pertamina mempunyai anak perusahaan, Pertamina menguasai 90 persen sahamnya, tapi 10 persen bisa dilepas ke publik atau pemerintah memiliki golden share atau saham merah putih," ungkapnya.

Yusril menerangkan pada kondisi tersebut, pemerintah mempunyai Hak Veto dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan-kepentingan bangsa dan negara.

Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 45 tetap dapat terjamin pelaksanaannya.

Pada uji materiil ini, para pemohon mendalilkan tidak boleh dilakukan privatisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mengolah sumber daya alam termasuk Pertamina.

“Baik holdingisasi dan privatisasi dapat dilakukan, sepanjang tidak menghilangkan kekuasaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam yang kita miliki,” tegas Yusril. (jpnn)

MK menolak permohonan uji materiil atas Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News