Pendukung John Kei Protes Polda
Selasa, 10 Juli 2012 – 11:36 WIB
JAKARTA - Puluhan pendukung John Kei mendatangi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, menuntut pembebasan. John Kei masih dirawat di ruang tahanan Tembesu RS Polri sejak Kamis (5/7/2012).
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Bebaskan John kei, dari Tahanan", mereka juga berteriak-teriak meminta aparat kepolisian membebaskan John Kei. Bahkan mereka juga memaksa masuk ke ruang rawat Tembesu dengan menendang-nendang pintu masuk ruang perawatan yang terkunci dan dijaga sejumlah aparat kepolisian bersenjatakan lengkap.
Baca Juga:
"Bapak polisi, lepaskan Bung John Kei. Jangan disandera," teriak seorang pendukungnya dengan nada keras ke arah polisi yang berjaga, Senin (9/7/2012). Untungnya keributan tersebut tidak membuat aparat kepolisian terpancing. Mereka tetap siaga dengan mengamankan lokasi. Walau aksi itu sempat membuat pengunjung serta perawat di RS Polri ketakutan.
Kuasa hukum John Kei yang menjadi tersangka pembunuh Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung protes keras terhadap pembantaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Selaku kuasa hukum John Kei kami sudah menyurati Komisi III DPR dan Propam Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum atas penyalahgunaan wewenang. Di sini kami melihat polisi melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menyatakan orang tidak sakit menjadi sakit," ujar kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra.
JAKARTA - Puluhan pendukung John Kei mendatangi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, menuntut pembebasan. John Kei masih dirawat di ruang tahanan
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali