Penegak Hukum Bikin Malu jika Lanjutkan Kasus Ongen

Penegak Hukum Bikin Malu jika Lanjutkan Kasus Ongen
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pakar semiotika Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah, Ferry Rita membantah pernyataan ahli bahasa Polri yang menyebut Yulian Paonganan alias Ongen melanggar Undang-Undang Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ia mengatakan, secara simbolisasi, foto artis Nikita Mirzani dan Presiden Joko Widodo tidak mengandung unsur porno termasuk dari sisi unsur kinesik. Sebab, lanjut dia,  dalam foto tersebut sorotan mata biasa tidak ada lirikan mesra.

Ia melihat gerakan tangan juga biasa. Tidak ada raba-meraba dan raut wajah sang artis tidak merona merah. Bahkan, gerakan tubuh normal tidak ada pelukan atau rangkul-merangkul. 

“Jadi tidak ada tanda-tanda atau fenomena yang dapat dikonotasikan bahwa mereka seperti orang lagi kasmaran apalagi bersetubuh, tidak terjadi,” kata Ferry Rita. 

Menurutnya pula, kode responsorial yang dishare Ongen di Twitter kepada followersnya hanyalah suatu frase respon spontanitas semata-mata. 

Bahkan, di dalam kode-kode hastak Yulian Paonganan terdapat decak kagum dan simpatik. Sementara dari sisi ikonisasi maka bisa ditarik ke paha. Menurutnya, itu sebuah validitas tanda. Ikon pada paha Nikita bertato tidak representative menimbulkan nafsu birahi. Bahkan sebaliknya, konteks kata ini memiliki nuansa pengertian semiosis yang jelas berbeda.

“Dalam pengertian ini terlalu gegabah untuk beranggapan bahwa 'paha' diakui sebagai sesuatu yang berhubungan dengan ‘nafsu’ yang sama, ketika melihat ‘mulus’ wanita, atau ketika melihat paha ayam yang ‘montok’ dan ‘gurih’,” jelasnya. 

Karena itu, dia mengatakan, 'paha' tidak selalu dapat didefinisikan sebagai pembangkit ‘nafsu birahi’ atau ‘menerbitkan air liur’. 

JAKARTA – Pakar semiotika Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah, Ferry Rita membantah pernyataan ahli bahasa Polri yang menyebut Yulian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News