Penegak Hukum Diminta Berantas Mafia Narkoba di Sidrap

Penegak Hukum Diminta Berantas Mafia Narkoba di Sidrap
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SIDRAP - Masalah narkoba di Sidrap memang menjadi rahasia umum yang tak kunjung terselesaikan. Bertahun-tahun, setidaknya dalam sebelas tahun terakhir, Sidrap menjadi lumbung narkoba.

Kasus terbaru yang diungkap polisi adalah tertangkapnya Herman, pria yang bekerja sebagai petani karena memiliki ribuan butir pil ekstasi. Ia diciduk polisi bersama salah satu kurirnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1.000 pil ekstasi jenis Kodok dan Superman. Kejadian itu terbongkar karena oknum yang memesan ternyata polisi yang menyamar.

“Dia bersama salah satu kurirnya diamankan saat anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli yang memesan ekstasi," terang Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Minggu (8/12/2019).

Satu pil ekstasi dijual seharga Rp 500 ribu sehingga disepakati saat transaksi uang sejumlah Rp 500 juta. Pergerakan pelaku sudah lama kami incar," sambung Sofyan.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. "Kami juga masih mendalami jaringan-jaringan dan asal muasal barang haram ini," kunci Sofyan.

Ini bukan yang pertama bandar narkoba di Sidrap tertangkap. Pada Mei 2019, aparat menangkap bandar narkoba bernama Agus Sulo alias Lagu (37) beserta kurirnya yang bernama Syukur. Keduanya ditangkap di wilayah Rappang, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Agus Sulo bukan bandar narkoba biasa. Ia termasuk dalam sindikat jaringan internasional peredaran narkoba yang berbasis di Malaysia. Bandar narkoba ini pun memiliki aset miliaran rupiah dari pabrik hingga mobil mewah hasil berdagang barang haram dan pencucian uang (money laundering).

Kasus terbaru yang diungkap polisi adalah tertangkapnya Herman, pria yang bekerja sebagai petani karena memiliki ribuan butir pil ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News