Peneliti CHED: Pengawasan Harga Rokok Harus Konsisten

Peneliti CHED: Pengawasan Harga Rokok Harus Konsisten
Rokok (Ilustrasi). Foto: Humas Bea Cukai

“Kepatuhan perusahaan rokok akan meningkat apabila peneguran dan pemberian sanksi oleh Bea Cukai tidak perlu menunggu kasus pelanggaran terjadi sampai 40 wilayah kantor cabang Bea Cukai. Begitu terjadi di beberapa titik, langsung ditegur, ditindak, dan diberi sanksi,” kata Adi.

Selain itu, tambahnya, pengawasan tersebut perlu juga diikuti dengan regulasi peredaran (distribusi) rokok.

Menurutnya salah satu bentuk sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah mengevaluasi profil perusahaan industi rokok. Faktanya, kata Adi, masih banyak industri rokok yang menjual rokok di bawah ketentuan HTP dan belum ada tindakan sanksi yang signifikan atas pelanggaran tersebut.

“Coba kita bayangkan berapa banyak prevalensi remaja dan masyarakat miskin yang perlu diselamatkan dari keterjangkauan harga rokok ini? tutur Adi.

Itulah sebabnya, pengawasan dan konsistensi pelaksanaan regulasi untuk mengendalikan harga banderol harus terus dilakukan secara maksimal.

Sebelumnya, beberapa Kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah terus melaksanakan pemantauan HTP terhadap HJE rokok yang dijual di masyarakat.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, mengatakan bahwa hal ini merupakan upaya dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

Menurut Sudiro, pengawasan ini dilaksanakan tiga bulan sekali di daerah yang telah ditentukan oleh petugas Bea Cukai masing-masing daerah.

Upaya ini penting terus dilakukan untuk mengawasi kesesuaian HTP dengan harga banderol demi menghindari penjualan rokok murah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News