Penelitian Anatomi, Minta Foto Siswi Tanpa Busana, Lanjut...Parah!
Sabtu, 28 Mei 2016 – 14:10 WIB
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti sejumlah celana dan baju serta HP milik korban. Kemudian satu ponsel milik tersangka.
Pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga dijerat pasal 285 ayat (1) dan pasal 289 KUHP. (amr)
PURBALINGGA – Aksi kejahatan seksual terhadap siswi kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang siswi sekolah kejuruan di Purbalingga,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main