Penelitian Anatomi, Minta Foto Siswi Tanpa Busana, Lanjut...Parah!
Sabtu, 28 Mei 2016 – 14:10 WIB

Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti sejumlah celana dan baju serta HP milik korban. Kemudian satu ponsel milik tersangka.
Pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga dijerat pasal 285 ayat (1) dan pasal 289 KUHP. (amr)
PURBALINGGA – Aksi kejahatan seksual terhadap siswi kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang siswi sekolah kejuruan di Purbalingga,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas