Penembak Misterius di Kerusuhan 21-22 Mei dari Kalangan Profesional, Kapan Ditangkap?

Membiarkan pembunuhan terjadi tanpa melakukan upaya hukum terhadap pelaku adalah pelanggaran HAM yang serius, karena membiarkan perampasan atas hak hidup terjadi.
Komnas HAM juga meminta Polri menindaklanjuti pelaku penembakan terhadap HR (15) di Jalan Kemanggisan Utama, Jakarta Barat yang telah teridentifikasi ciri-cirinya.
Polisi diminta tindaklanjuti dengan langkah penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, dan efektif agar informasi atas.
"Terhadap korban RS (15) di Pontianak, Kalbar, yang diduga tewas karena tertembak, penyidik telah memiliki petunjuk berupa pistol rakitan jenis revolver dan rekaman CCTV ketika korban dibawa ke rumah sakit. Bukti petunjuk ini harus segera ditindaklanjuti agar titik terang terhadap pelaku dan pihak lain, bisa segera diperoleh," pungkas Beka.(gir/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Pemain Timnas U22 Indonesia Alami Cedera, Shin Tae-yong Justru Sororti Hal Ini
- Shin Tae Yong Menyebut Beberapa Pemain Timnas Indonesia Cedera
- Permintaan Khusus Ketum PSSI untuk Timnas U-22
- Dapat Surat Teguran dari Serikat Aktor, Donald Trump Ngambek
- Kerusuhan di Washington, Donald Trump Akhirnya Mengaku Salah
- Biden Terang-terangan Menyebut Trump Penyulut Kerusuhan di Gedung Kongres AS