Penembak Misterius di Kerusuhan 21-22 Mei dari Kalangan Profesional, Kapan Ditangkap?

Membiarkan pembunuhan terjadi tanpa melakukan upaya hukum terhadap pelaku adalah pelanggaran HAM yang serius, karena membiarkan perampasan atas hak hidup terjadi.
Komnas HAM juga meminta Polri menindaklanjuti pelaku penembakan terhadap HR (15) di Jalan Kemanggisan Utama, Jakarta Barat yang telah teridentifikasi ciri-cirinya.
Polisi diminta tindaklanjuti dengan langkah penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, dan efektif agar informasi atas.
"Terhadap korban RS (15) di Pontianak, Kalbar, yang diduga tewas karena tertembak, penyidik telah memiliki petunjuk berupa pistol rakitan jenis revolver dan rekaman CCTV ketika korban dibawa ke rumah sakit. Bukti petunjuk ini harus segera ditindaklanjuti agar titik terang terhadap pelaku dan pihak lain, bisa segera diperoleh," pungkas Beka.(gir/jpnn)
Komnas HAM minta Polri usut penembak misterius di kerusuhan 21-22 Mei lalu yang menyebabkan sembilan orang tewas.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan