Penembakan Bandar Narkoba Penganiaya Kapolsek Patumbak Sudah Sesuai Prosedur

Penembakan Bandar Narkoba Penganiaya Kapolsek Patumbak Sudah Sesuai Prosedur
Kondisi Kapolsek Patumbak yang dianiaya bandar Narkoba. Foto : istimewa

Sebelumnya bahwa penggerebekan narkoba di kawasan Jalan Karya Marindal I, Gang Rukun, Kecamatan Patumbak tersebut dilakukan pada Selasa (6/8) kemarin berkat laporan dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan di Jalan Karya Marindal I Gang Rukun dan berhasil mengamankan U (49), K (30) dan S (29). Ternyata setelah dilakukan pengembangan ketiga pelaku tersebut mengaku sabu-sabu yang dijual berasal dari bandar berinisial A.

Kemudian pada Kamis (8/8) kemarin petugas melakukan pengembangan dan mengetahui posisi A. Dan sekitar pukul 17.00 WIB bandar narkoba berinisial A tersebut diketahui berada di Jalan Marindal I Pasar IV Gang Keluarga, Kecamatan Patumbak.

Ketika melakukan pengejaran tersebut, petugas melihat tersangka A sedang duduk di depan rumah. Mengetahui petugas akan melakukan penyergapan, tersangka A berusaha melarikan diri dengan cara kabur menuju jalan besar.

Sesampainya di jalan besar, ternyata tersangka tidak sendirian. Dirinya beserta 20 orang rekannya lantas melakukan pengeroyokan terhadap Ginanjar dan anggota Polsek Patumbak.

Akibatnya Kapolsek Patumbak alami luka di wajah tepatnya pipi kiri di bawah mata dan lengannya. Kemudian dilarikan anggotanya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Kemudian, Satres Narkoba dan Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi terkait penganiayaan terhadap AKP Ginanjar, langsung melakukan pengejaran di seputaran rumah tersangka. Alhasil, A berhasil dibekuk petugas saat bersembunyi di kamar mandi milik salah seorang warga.

BACA JUGA: The Jakmania: Hello Pemain Persija, Kalian Atlet atau Model?

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa petugas yang menembak mati bandar narkoba pengeroyok Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar sudah sesuai prosedur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News