Penembakan Brutal Terhadap 2 Remaja di Bandung Belum Terungkap
Jumat, 28 Agustus 2020 – 14:25 WIB

Ilustrasi. Foto: Antara
“Untuk sanksinya kami dari pihak Kepolisian bisa melakukan pengamanan terhadap orang maupun benda sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian, yang berbunyi (bahwa) untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri,” pungkas Hendra. (muh/radarbandung)
Polisi terus menyelidiki penembakan terhadap dua remaja di depan Kampus Unpad Dipati Ukur, Kota Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam