Penembakan Cengkareng: Pakar Pidana Saja Sampai Bilang Sangat Biadab
Sebab, sudah terang bahwa ada tiga orang yang meninggal akibat penembakan itu.
"Unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban yang tewas itu," katanya.
Suparji mengimbau agar ada evaluasi di lingkungan Korps Bayangkara khususnya terkait kondisi psikologis. Tujuannya kejadian serupa tidak terulang.
"Senjata api tidak bisa digunakan semena-mena oleh siapa pun. Jika harus digunakan pun, fungsinya untuk melumpuhkan bukan mematikan. Jadi perlu ada evaluasi dalam penggunaan senjata api terlebih soal psikologis," katanya.
Namun demikian, Suparji mengapresiasi langkah cepat Polri yang langsung menangkap pelaku.
Walakin, dia berharap proses hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula saat Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
3 Oran tewas dalam penembakan di Cengkareng. Satu dari yang tewas tersebut merupakan anggota aktif TNI AD.
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim