Penembakan Cengkareng: Pakar Pidana Saja Sampai Bilang Sangat Biadab
Kamis, 25 Februari 2021 – 16:16 WIB
Kemudian, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
3 Oran tewas dalam penembakan di Cengkareng. Satu dari yang tewas tersebut merupakan anggota aktif TNI AD.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia