Penempatan TKI di Reformasi

Penempatan TKI di Reformasi
Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden RI, HM. Jusuf Kalla sepakat sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) direformasi. Reformasi tersebut diharapkan bisa menjawab sejumlah permasalahan terkini penempatan TKI di luar negeri.

Hal ini ditegaskan Jusuf Kalla saat menerima rombongan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI), di Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, 14 Agustus.

Salah satu poin reformasi yang paling mendesak, menurut JK, adalah regulasi penempatan TKI. "Memang bahwa dari waktu ke waktu, diupayakan perbaikan baik dengan aturan atau dengan undang-undang," tegas JK.

Menurut JK, Undang-undang No.39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah saatnya dikaji ulang. Termasuk, Kepmen penempatan TKI yang selama ini hanya diperkuat dengan Keputusan Menteri sebagai penjabaran teknisnya. Kajian itu, diharapkan bisa menjawab tantangan perkembangan penempatan TKI dewasa ini.

"Kepmennya memang kurang kuat, UU juga tidak tidak terlalu terkena. Tentu hal ini harus mendapat perhatian kita semuanya. Karena saya yakin, bisa saja pandangan pada waktu itu tepat kemudian empat tahun kemudian tidak tepat lagi. itu juga harus selalu kita perbaiki," tegas JK lagi.

Ketua Umum DPP APJATI, H. Nurfaizi menyebutkan, selain soal revisi UU 39/2004,  masih ada sejumlah masalah yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

Diantaranya, pengaturan regulator penempatan TKI cenderung menempatkan BNP2TKI dan PPPTKIS saling berkompetisi akibat tidak jelasnya tugas pokok dan fungsinya.

Juga, dibutuhkan pembenahan sistem dan mekanisme penempatan TKI ke luar negeri, harmonisasi institusi pendukung dan pembangunan kemitraan, menjaga kelangsungan hubungan tripartit dengan pihak terkait.

Wakil Presiden RI, HM. Jusuf Kalla sepakat sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) direformasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News