Penempatan TKI di Reformasi
Kamis, 14 Agustus 2008 – 15:24 WIB
Selain itu, sambung Nurfaizi, diperlukan atase perburuhan di negara-negara penerima TKI, pengaturan pola remittance untuk kepentingan TKI purna kerja, serta perlunya kampanye nasional tentang kesempatan kerja ke luar negeri. (ysd)
Baca Juga:
Wakil Presiden RI, HM. Jusuf Kalla sepakat sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) direformasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fraud Terus Berulang, Wakil Ketua Komisi XI DPR Nilai LPEI Perlu Direformasi
- Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI Lewat RPP Manajemen ASN, Setara Intitute: Mengkhianati Amanat Reformasi
- Alumni & Kader HMI Ingatkan Jokowi Jangan Korbankan Demokrasi Demi Keluarga dan Kekuasaan
- Mau Kawal Reformasi, Alumni Perguruan Tinggi & Akademisi Beramai-ramai Dukung Prabowo-Gibran
- Ide Menyatukan Kubu Anies & Ganjar Mesti Dipadukan dengan Kekuatan Rakyat
- Upaya Sia-sia, Hanya Menghasilkan Ilusi