Penempatan TKI ke Korsel Diperpanjang
Jumat, 12 Juli 2013 – 22:56 WIB

Penempatan TKI ke Korsel Diperpanjang
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani perpanjangan (renew) Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan. Perpanjangan MoU ini dilaksanakan melalui skema Employment Permit System (EPS) dengan pola penempatan Government to Government (G to G), sehingga TKI di Korsel memperoleh perlakuan dan hak yang sama seperti tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-undang Ketenaga kerjaan Korea Selatan. Sesuai kesepakatan kedua negara, Penandatangan ini dilakukan secara sirkuler. Setelah ditandatangai oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, selanjutnya MoU tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan Phang Ha Nam di Seoul.
Muhaimin mengatakan, penandatanganan MoU ini memiliki arti penting karena menjadi bukti komitmen pemerintah kedua negara untuk meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan, terutama penempatan TKI ke Korea Selatan
“Kedua pemeritah berkomitmen memperkuat kerjasama dalam melakukan upaya meningkatkan perlindungan bagi TKI yang bekerja di Korea Selatan,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (12/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani perpanjangan (renew) Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia