Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Indonesia Rp 10 Triliun
Minggu, 07 Mei 2017 – 18:38 WIB
“Berat intan Trisakti yang 166,75 karat itu, jika ditaksir saat ini nilainya mencapai Rp 10 triliun. Jadi, sangat jauh dari harga yang dibayarkan oleh pemerintah dahulu,” tegasnya.
Kenapa mereka baru menggugat? Masdari mengatakan, tuntutan pembayaran yang dijanjikan pemerintah hingga kini belum juga dibayar.
“Yang dibayarkan sebelumnya hanya panjar. Jadi, kami menagih janji,” tambah Masdari. (mof/ran/ema)
Tiga penambang yang menemukan intan Trisakti menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024
- 5 Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kalsel 2, Ada Eks Dandim Tanah Bumbu
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Petani Muda Kalimantan Selatan Siap Berangkat Magang ke Luar Negeri
- Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Bantah Klaim Ipong Hembing Putra