Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Indonesia Rp 10 Triliun

Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Indonesia Rp 10 Triliun
KONFERENSI PERS: Masdari Tasmin, Sabri Noor Herman dan Muhammad Mustangin siap mengorek kembali sejarah penemuan intan Trisakti seberat 166,75 karat itu. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

Sabri mengatakan, sidang ketiga akan dihelat kembali pada 18 Mei mendatang.

“Sudah dua kali digelar sidang. Namun, pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara RI belum juga berhadir. Kami menyesalkan ini,” tutur Sabri.

Dia mengatakan, pemerintah berjanji akan membayarkan sisa harga intan Trisakti setelah adanya nilai harga yang ditentukan.

Yakni, setelah pemerintah mendapat keterangan dan penjelasan dari para ahli dalam dan luar negeri.

Hal itu, sambung Sabri, tertuang dalam janji tertulis pemerintah Indonesia melalui nota dinas Departemen Pertambangan tahun 1965 silam .

“Namun, hingga kini tak kunjung ada kejelasan kapan pembayaran sisa yang dijanjikan itu. Sebab, hingga kini yang sudah diterima oleh 25 penambang, baru uang panjar senilai Rp 200 juta. Ketika itu, uang tersebut dipakai untuk bertolak haji bagi semua penemu intan Trisakti,” katanya.

Sabri mengaku tak mau tahu keberadaan intan Trisakti tersebut.

Mereka hanya menuntut haknya sebagai penemu intan yang kabarnya terbesar di Indonesia.

Tiga penambang yang menemukan intan Trisakti menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News