Penepatan BPIH Terkendala SE Menteri
Minggu, 12 Mei 2013 – 10:15 WIB
JAMBI – Hingga saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Menteri Agama RI, Suryadharma Ali soal penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Kabid Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H Herman belum lama ini menyebutkan, setelah Perpres BPIH ditandatangani Presiden RI, Kementrian Agama akan membuat surat keputusan yang dikirimkan ke seluruh jajaran Kanwil Kemenang. "Jadi kita tunggu edaran dulu. Karena biasanya ada keputusan Menteri Agama terkait BPIH ini," ujar Herman.
Baca Juga:
Dikatakannya, dengan dasar SE Menteri Agama itu, maka pihaknya akan membuat surat ke seluruh kantor Kemenag di kabupaten/kota. Selanjutnya, barulah kantor Kemenag Kabupatend an Kota akan meneruskannya ke Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan berangkat. "Yang jelas kalau SK Kemenag sudah terbit seluruh jamaah akan diinformasikan soal besaran BPIH ini," lanjutnya.
Herman menegaskan BPIH itu belum termasuk biaya bagi CJH dari daerah asal ke Embarkasi tujuan. Dimana untuk Provinsi Jambi rencananya akan melalui dua embarkasi, yakni Embarkasi Batam dan Embarkasi Padang.
JAMBI – Hingga saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Menteri Agama RI, Suryadharma
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene