Penerapan Biaya Nikah Memberatkan Masyarakat

Penerapan Biaya Nikah Memberatkan Masyarakat
Penerapan Biaya Nikah Memberatkan Masyarakat

jpnn.com - KESAMBI - Pemberlakukan Peraturan Pemerintah nomer 48/2014 tentang tarif pencatatan nikah, dinilai memberatkan masyarakat.

Dalam PP baru tersebut, disebutkan untuk biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja, calon mempelai dikenakan tarif nikah Rp 600 ribu.

Ketua Forum RW Kota Cirebon, Untung Mulyadi mengaku kaget saat mendengar adanya peraturan baru tersebut. Padahal Peraturan tersebut sudah disahkan pada tanggal 10 Juli 2014, menggantikan PP nomer 47/2004.

"Saya justru baru tahu sekarang, saya belum tahu, dan yakin masyarakat juga belum pada tahu. Saya harap ini diinformasikan kepada masyarakat luas, bisa melalui kelurahan atau RW, supaya masyarakat tidak kaget dan memiliki tanggapan miring atas adanya tarif itu, disangkanya nanti pungutan," tuturnya kepada Radar Cirebon, Sabtu (2/8).

Selain belum adanya sosilaisai kepada masyarakat. Untung juga mengatakan besaran tarif yang ditentukan dalam peraturan tersebut sangatlah memberatkan masyarakat, terutama untuk kalangan masyarakat bawah.

Pasalnya, kebiasaan masyarakat Indonesia masih ada pemilihan tanggal nikah yang sesuai dengan adat masing-masing.

"Nikah ini kan proses yang sakral, jadi harus dicari dulu hari yang bagus, kalau akad nikahnya di hari libur dengan adanya peraturan itu harus membayar Rp600 ribu, ketentuan itu jelas sangat memberatkan masyarakat, ini terlalu besar," ucapnya lagi.

Untung menyebutkan ketentuan biaya nikah di luar jam kerja, akan memberikan kesan yang tidak baik bagi petugas KUA itu sendiri. Apabila hal itu gagal disosialisasikan kepada masyarakat.

KESAMBI - Pemberlakukan Peraturan Pemerintah nomer 48/2014 tentang tarif pencatatan nikah, dinilai memberatkan masyarakat. Dalam PP baru tersebut,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News