Penerapan Pajak Karbon, Pemerintah Wajib Memasifkan Komunikasi

Penerapan Pajak Karbon, Pemerintah Wajib Memasifkan Komunikasi
Gedung bertingkat di Jakarta yang terlihat samar karena polusi udara. Foto: Dokumentasi ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Menurut dia, Indonesia tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon. 

Eddie menjelaskan konsep daya saing sebuah negara di pasar global saat ini mengalami pergeseran. 

Menurutnya, daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa, tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa tersebut. 

“Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini,” papar Eddie Widiono. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR Senin (29/7) menyampaikan rencana menerapkan pajak karbon pada 2022. 

Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam RUU KUP yang dibahas pemerintah bersama DPR. 

Tarif pajak karbon masih didiskusikan hingga ke ranah internasional agar praktik penerapan harga lebih seragam. (boy/jpnn) 

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan pemerintah wajib membangun jalur komunikasi lebih transparan dengan dunia industri dan pelaku usaha terkait rencana penerapan nilai ekonomi karbon. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News