Penerapan UU TPKS & PKDRT Dinilai Belum Maksimal, Lestari Moerdijat: Apakah Pembiaran?
Pasalnya dalam beberapa kasus tindak kekerasan seksual dan KDRT, ada aparat hukum yang malah mengedepankan upaya damai.
Akhirnya, tambah dia, korban kekerasan seksual dan KDRT tidak sampai pengadilan sehingga tidak mendapat keadilan.
Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat kecenderungan korban tindak kekerasan seksual dan KDRT adalah perempuan sehingga perlu dipertimbangkan dalam proses hukum kasus-kasus tersebut aparat penegak hukum seperti polisi, hakim dan jaksa yang bertugas adalah perempuan.
"Agar proses hukum yang berjalan bisa diterapkan dengan perspektif kaum perempuan," tegas Saur Hutabarat.
Sebab, menurut Saur, semua kejahatan seksual dan KDRT, salah satunya bersumber dari budaya patriarki yang berlaku di masyarakat. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti belum maksimalnya penerapan UU TPKS maupun UU PKDRT, simak kalimatnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan