Penerapan UU TPKS & PKDRT Dinilai Belum Maksimal, Lestari Moerdijat: Apakah Pembiaran?

Pasalnya dalam beberapa kasus tindak kekerasan seksual dan KDRT, ada aparat hukum yang malah mengedepankan upaya damai.
Akhirnya, tambah dia, korban kekerasan seksual dan KDRT tidak sampai pengadilan sehingga tidak mendapat keadilan.
Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat kecenderungan korban tindak kekerasan seksual dan KDRT adalah perempuan sehingga perlu dipertimbangkan dalam proses hukum kasus-kasus tersebut aparat penegak hukum seperti polisi, hakim dan jaksa yang bertugas adalah perempuan.
"Agar proses hukum yang berjalan bisa diterapkan dengan perspektif kaum perempuan," tegas Saur Hutabarat.
Sebab, menurut Saur, semua kejahatan seksual dan KDRT, salah satunya bersumber dari budaya patriarki yang berlaku di masyarakat. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti belum maksimalnya penerapan UU TPKS maupun UU PKDRT, simak kalimatnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong