Penerapan UU TPKS & PKDRT Dinilai Belum Maksimal, Lestari Moerdijat: Apakah Pembiaran?

Penerapan UU TPKS & PKDRT Dinilai Belum Maksimal, Lestari Moerdijat: Apakah Pembiaran?
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat memberikan sambutan dalam diskusi daring bertema 'Apa Masalah Krusial dalam Penerapan UU PKDRT DAN UU TPKS?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (31/5). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Pasalnya dalam beberapa kasus tindak kekerasan seksual dan KDRT, ada aparat hukum yang malah mengedepankan upaya damai.

Akhirnya, tambah dia, korban kekerasan seksual dan KDRT tidak sampai pengadilan sehingga tidak mendapat keadilan.

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat kecenderungan korban tindak kekerasan seksual dan KDRT adalah perempuan sehingga perlu dipertimbangkan dalam proses hukum kasus-kasus tersebut aparat penegak hukum seperti polisi, hakim dan jaksa yang bertugas adalah perempuan.

"Agar proses hukum yang berjalan bisa diterapkan dengan perspektif kaum perempuan," tegas Saur Hutabarat.

Sebab, menurut Saur, semua kejahatan seksual dan KDRT, salah satunya bersumber dari budaya patriarki yang berlaku di masyarakat. (mrk/jpnn)

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti belum maksimalnya penerapan UU TPKS maupun UU PKDRT, simak kalimatnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News