Penerbitan SPDP Pimpinan KPK Sudah Sesuai Mekanisme Hukum
Selasa, 14 November 2017 – 13:47 WIB
Andrianus Meliala menilai para penyidik Polri yang menerbitkan SPDP pimpinan KPK, dengan menggunakan azaz hukum dan peraturan yang berlaku, bukan politik apalagi memakai pendekatan kekuasaan.
“Mungkin karena penyidiknya baru keluar lulusan Mega Mendung kali, hehehehehe” pungkas Andianus Meliala berseloroh.(jpnn)
Ombudsman RI akhirnya angkat suara terkait polemik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan KPK yang telah ditetapkan Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Raih Prestasi Tinggi Dalam Standar Pelayanan Publik
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- Itjen Kemenag Benchmark ke Ombudsman & KemenPAN-RB, Ini Targetnya
- Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI