Saut Situmorang KPK: Paling Saya nggak Dihukum Mati

Saut Situmorang KPK: Paling Saya nggak Dihukum Mati
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan memalsukan surat pada Rabu (8/11).

Dia siap dipanggil Bareskrim Polri untuk kasus yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan itu.

”Ya paling juga saya nggak dihukum mati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kemarin (9/11).

Surat yang menjadi objek kasus itu berkaitan dengan permintaan pencegahan ke luar negeri (LN) untuk Setnov pada 2 Oktober lalu.

Dokumen itu dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait hal itu, Saut menegaskan tidak ada yang salah dalam prosedur permintaan pencegahan itu. Surat keimigrasian tersebut ditandatangani oleh Saut setelah mendapat persetujuan dari 4 pimpinan KPK lain.

”Ya sudah (sesuai prosedur) dong. Itukan pimpinan yang lain juga harus setuju,” papar mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Saut bakal berkoordinasi dengan Polri terkait penyidikan kasus tersebut. Pihaknya ingin mengecek dan menyeimbangkan (check and balance) informasi seputar kasus itu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang siap dipanggil Bareskrim Polri untuk kasus yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News