Penerima Suap dari Artalyta Suryani Itu Akhirnya Keluar Penjara

jpnn.com, BANDUNG - Mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menghirup udara bebas. Terpidana suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat lalu.
Urip yang sebelumnya divonis dua puluh tahun penjara itu, menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Ditjen Pas Kemenkumham Syarpani mengatakan, Urip keluar dari Sukamiskin sekitar pukul 15.00 kemarin.
“Benar, Jumat pukul 15.00 WIB yang bersangkutan bebas bersyarat," ujar Syarpani saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/5).
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat Urip dibawa ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Urip pun tetap diwajibkan melaporkan ke Bapas Surakarta hingga masa pidananya habis pada 2023 nanti.
Menurut Syarpani, Urip juga sudah membayar uang pengganti atas perkara yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Urip ditangkap setelah menerima suap USD 660 ribu atau setara Rp 6 miliar dari Artalyta yang merupakan orang dekat Sjamsul Nursalim, 2 Maret 2008.
Mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menghirup udara bebas. Terpidana suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani itu keluar dari Lembaga
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa