Penerima Suap dari Artalyta Suryani Itu Akhirnya Keluar Penjara
Minggu, 14 Mei 2017 – 06:05 WIB
Urip juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Urip 20 tahun penjara pada 4 September 2008.
Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Pada 28 November 2008, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Urip. Mahkamah Agung 11 Maret 2009 menolak permohonan kasasi Urip. (boy/jpnn)
Mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menghirup udara bebas. Terpidana suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani itu keluar dari Lembaga
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati