Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 78,71 Triliun

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 78,71 Triliun
Ilustrasi bea cukai. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

Rudy juga menyampaikan, realisasi penerimaan cukai mulai menunjukkan perbaikan.

Hingga akhir Juli ini, penerimaan cukai mencapai Rp 58,22 triliun.

Angka tersebut tumbuh 7,83 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 54,0 triliun.

Menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat pertumbuhan penerimaan cukai yang sempat negatif menjadi positif.

Di antaranya, efek kenaikan tarif baru dan pergeseran momen Lebaran.

Sebagai informasi, pada awal tahun ini, penerimaan cukai sempat seret akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 20 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pelunasan Pita Cukai di Tahun Berjalan.

Pemberlakuan PMK tersebut memerintahkan semua pembayaran fiskal tahun lalu harus lunas tahun lalu.

Dampaknya, tidak ada setoran cukai pada Januari dan Februari 2017.

Pemerintah memilih bersikap realistis dengan menurunkan target penerimaan bea dan cukai dalam APBN Perubahan 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News