Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi Bisa Lintas Provinsi
jpnn.com, JAKARTA - Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur bahwa 20 persen dari total kuota siswa baru, harus diisi oleh siswa dari keluarga miskin.
Ketentuan ini sebenarnya bukan hal baru. Namun selama ini banyak sekolah yang tidak menjalankannya.
Ketentuan alokasi 20 persen kuota siswa baru untuk siswa miskin itu diterapkan untuk SMA dan SMK.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ketentuan alokasi untuk siswa miskin di Permendikbud 17/2017 itu sejatinya mempertegas aturan yang sudah ada selama ini. ’
’Itu bukan aturan baru,’’ kata pejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu kemarin (28/6).
Namun sayangnya Hamid mengakui selama ini ketentuan 20 persen kuota siswa baru untuk siswa miskin itu jarang terpenuhi.
Dia mengungkapkan di sekolah-sekolah favorit, pada umumnya hanya sekitar 10-12 persen kuota siswa miskin yang terisi.
Hamid menegaskan kuota siswa miskin yang terisi tidak sampai 20 persen itu banyak ditemukan di sekolah-sekolah perkotaan. Banyak sekali alasannya.
Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur bahwa 20 persen dari total kuota siswa baru, harus diisi oleh siswa dari
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana